IKROR TANAH WAKAF
Sebagai fasilitator dan mendukung bidang keagamaan, Pemerintah Desa Tambaharjo memfasilitasi ikror wakaf yang diselenggarakan di balai desa Tambaharjo, adapun luas yang di wakafkan seluas kurang lebih 300 ubin (4200m2) yang terdiri dari 6 bidang tanah sawah. dengan disaksikan oleh Pejabat Pembuat Akta Wakaf, Pemerintah Desa Tambaharjo, Nadzir, dan Takmir masjid. wakaf tersebut diberika kepada Masjid Baiturrohman dan Masjid Al Murtadho. Dengan adanya wakafan tersebut diharapkan dapat dikelola oleh nadzir dengan baik dan dapat untuk kemaslahatan umat.