Kamis, 09 Mei 2024

INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA TAMBAHARJO

RPJMDESA

RPJMDESA

 

RPJM Desa sebagai dokumen Perencanaan Strategis di tingkat desa disusun berdasarkan kebutuhan riel masyarakat dan dengan memperhatikan kebijakan kebijakan di tingkat supra desa. Dalam menyusun RPJM Desa hendaknya didasarkan pada hal hal berikut :
a. pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. partisipatif, yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan;
c. berpihak pada masyarakat, yaitu seluruh proses pembangunan di pedesaan secara serius memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin;
d. terbuka, yaitu setiap proses tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan diketahui secara langsung oleh seluruh masyarakat desa;
e. akuntabel, yaitu setiap proses dan tahapan-tahapan kegiatan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, baik pada pemerintah di desa maupun pada masyarakat;
f. selektif, yaitu semua masalah terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal;
g. efisiensi dan efektif, yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang tersedia;
h. keberlanjutan, yaitu setiap proses dan tahapan kegiatan perencanaan harus berjalan secara berkelanjutan;
i. cermat, yaitu data yang diperoleh cukup obyektif, teliti, dapat dipercaya, dan menampung aspirasi masyarakat;
j. proses berulang, yaitu pengkajian terhadap suatu masalah/hal dilakukan secara berulang sehingga mendapatkan hasil yang terbaik;
k. dan penggalian informasi, yaitu didalam menemukan masalah dilakukan penggalian informasi melalui alat kajian keadaan desa dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan.

Penyusunan RPJM Desa melalui beberapa tahapan sebagai berikut
a. Pembentukan tim penyusun RPJM -Desa;
b. Pengacuan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
c. Pengkajian keadaan desa;
Tahapan pengkajian Desa adalah sebagai berikut :
1. Pekajian dan Pemutakhiran Data Desa
2. Penggalian Gagasan
3. Pelaporan pengkajian desa
d. Penyelenggaraan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan RPJM Desa;
e. Penyusunan rancangan RPJM Desa;
f. Penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dalam rangka penyusunan RPJM Desa; dan
g. Penetapan RPJM Desa.

dari Tahapan tersebut diatas maka tersusunlah RPJM Desa yang merupakan dokumen yang menjadi acuan bagi desa untuk melangkah dalam perencanaan jangka waktu 6 tahun kedepan. dengan adanya RPJMDesa maka pembangunan didesa akan lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan yang ada di masayarakat maupun lingkungan Desa Tambaharjo.

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Transparansi Anggaran Terkait

Kebumen Terkini

Tim Validasi Beri Masukan Agar Geopark Kebumen Masuk Unesco Global Geopark
Berkunjung ke Kebumen, Jajaran Pemkab Buton Tengah Belajar Shrimp Estate
Pastikan Kesiapan Masuk UGGP, Geopark Kebumen Dapat Validasi Lapangan dari 3 Kementerian
Cegah Stunting, 905 Warga di Kebumen Dapat Bantuan Jamban dan Tangki Septik
Berikut 14 Ruas Jalan yang Tengah Dibangun Pemkab Kebumen

Arsip Transparansi Anggaran

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2